
Sebelum membaca tutorial di bawah, saya menyarankan untuk membuat e-Filing. Hal ini penting, untuk mempermudah pelaporan pajak. Jadi, kita tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melapor pajak, cukup dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Langkah-langkah bayar kekurangan pajak khusus SPT pribadi:
- Datang ke kantor pajak untuk minta Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bayar di Kantor Pos atau di Bank yang telah ditunjuk
- Setelah membayar, kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN)
- Masukan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke dalam e-Filing di kolom Surat Transaksi Penerimaan Negara dan isi tanggal bayar
- Simpan Surat Pemberitahuan (SPT) online kamu
- Kirim SPT
- Selesai
Catatan: Perlu diingat kalau bayar ke Kantor Pos harus tunai, sedangkan untuk bayar di Bank tidak boleh lewat jam 10 pagi. Selain itu, apabila memutuskan membayar di Bank, harus ke Bank Cabang.
Tutorial mengisi Surat Setoran Pajak (SSP):
- Isi NPWP, Nama Wajib Pajak (WP) dan Alamat Wajib Pajak (WP)
- Untuk kolom NOP dan alamat OP dikosongkan saja
- Untuk Kode Akun Pajak: 411125 dan Kode Jenis Setoran: 200. Di bagian Uraian Pembayaran, isi dengan: PPH pasal 29 OP tahun pajak (isi sesuai tahun kurang bayar pajak)
- Untuk Masa Pajak bagian bulan dikosongkan saja, namun di bagian Tahun Pajak isi dengan: tahun pajak (isi sesuai tahun kurang bayar pajak)
- Untuk kolom Nomor Ketetapan dikosongkan saja
- Isi kolom Jumlah Pembayaran dan Terbilang sesuai dengan jumlah kekurangan pajak
- Isi (nama kota) dan (tanggal bayar) di kolom paling bawah, disertai dengan Nama Lengkap dan Tanda Tangan
Untuk mengetahui cara menghindari Kurang Bayar, silahkan baca disini.
Semacam udah ahli sama ini
*yaiyalah* :)))
SukaSuka
Sebenernya bukan ahli, mba. Cuma berhubung kena kurang bayar dan ngurus ke kantor pajak, makanya bagi-bagi tutorial. Hahaha.
SukaSuka
Bagaimana proses pembayaran kurang bayar pajak Ppn?
apakah sama seperti di atas?
SukaSuka
Mohon maaf, mas. Terkait hal itu, saya kurang tahu. Yang saya tahu hanya kekurangan bayar pajak pribadi. Mungkin bisa ditanyakan ke kantor pajak terdekat. 🙂
SukaSuka
sore,
mau tanya, saya kena kurang bayar pajak karena pindah kerja,
kalo spt dibetulkan, dan kurang bayar jadi 0,- rupiah , apa masih perlu bayar kurang pajaknya?
SukaSuka
Halo, Mas Sanjaya. Seharusnya kalau sudah dibetulkan, tidak usah bayar lagi ya selama kurang bayar-nya jadi nol rupiah. Namun, untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan langsung ke bagian pajak. Terima kasih.
SukaSuka
sangat membantu
untuk lapor spt saat ini
terima kasih ya
SukaSuka
Sama-sama. 🙂
SukaSuka
Jika telah melunasi kurang bayar bagaimana dengan status SPT, apakah akan berubah ?
Saya telah melunasi kurang bayar namun status SPT tetap tertulis Kurang Bayar.
SukaSuka
Status SPT akan tetap Kurang Bayar. Tapi sudah lunas apabila sudah memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke dalam e-filling.
SukaSuka
kapan waktu setor kurang bayar PPh 21 bagi perusahaan yang karyawannya pindah ke perusahaan lain (hutang PPh 21) ditanggung perusahaan. Saat dihitung ulang di system payroll sehubungan sebagian besar karyawannya pindah pada awal Juni maka pph setahunnya otomatis dhitung by system kurang bayar ?
Terima kasih sebelumnya
SukaSuka
Pagi mas, mau nanya nih, mungkin website djponline sudah di update.
saya tidak menemukan kolom Surat Transaksi Penerimaan Negara di bagian e-filling.
Bagaimana ya untuk input NTPN setelah bayar spt kurang bayar? Makasih
SukaSuka
terima kasih infonya, kebetulan lg ngurus spt tahunan
SukaSuka
Sama-sama. Semoga membantu. 🙂
SukaSuka
Boleh diinfo bagaimana car penghitungannya sehingga bisa diketahui kurang bayarnya?
Saya dengar harus digabungkan tp sy bingung apa2 yang dgabung..
Tlg bantuannya..
Terimakasih
SukaSuka